Andi Muis, Dosen Purnabakti Setelah 32 Tahun Mengabdi

0
751

MAKASSAR, TRJT NEWS – Ir. Andi Muis, M. T, dosen tetap prodi D3 Teknik Telekomunikasi (Telkom) dan S1-Terapan Teknologi Rekaysa Jaringan Telekomunikasi (TRJT), Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), tahun ini memasuki masa purnabakti, setelah mengabdi selama 32 tahun. Beliau merupakan staf dosen pertama bagi kedua prodi ini yang telah memasuki masa purnabaktinya.

Ir. Andi Muis, M. T selama ini dikenal merupakan SDM PNUP yang sangat berkualitas, profesional, dan telah memberikan banyak keteladanan. Beliau mulai bergabung di PNUP sebagai CPNS terhitung mulai tanggal 1 Maret 1990 dan PNS tanggal 1 April 1991. Pada awal kariernya, beliau tercatat merupakan salah satu dosen pada Departemen Elektronika Telekomunikasi (EC/TC) yang saat ini disebut Prodi Telkom. Selama berkarir sebagai dosen PNUP, beliau pernah berada pada posisi jabatan sebagai SEKJUR dan Senator. “Beliau sangat loyal dan rajin. Beliau sangat disiplin dalam mengajar. Sepanjang kariernya, beliau tak pernah mendapat keluhan darimanapun”, demikian testimoni salah satu dosen senior teman sejawatnya yang sudah lama mengenal sosok pak Andi, demikian sering disapanya. Pada masa purnabakti ini, pangkat terakhir pak Andi adalah Pembina Utama Muda Golongan IV/c.

Meski sudah memasuki para pensiun, para kolega beliau tetap berharap pak Andi dapat terus berkontribusi memberikan pemikiran dan pengetahuannya bagi PNUP. Menurut informasi dari Ketua Jurusan Teknik Elektro, Ahmad Rizal Sultan, Ph.D, saat ini beliau telah beralih status menjadi Dosen dengan Perjanjian Kerja terhitung sejak 20/05/2022 dengan Nomor Surat Tugas Dosen 1006/P/2022. Sebagaimana diketahui bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI No 2 Tahun 2016 tentang registrasi pendidik pada perguruan tinggi. Dengan demikian, setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang ada, dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja akan diberikan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here